Kamis, 25 November 2010

kir periode 2009-2010

ORGANISASI EKSTRA

KELOMPOK ILMIAH REMAJA

MA-SMK DARUT TAQWA

PERIODE 2009-2010

Secretariat Jl. PP. Ngalah No. 16 Pandean Sengonagung Purwosari Pasuruan Telp. (0343) 611717

SUSUNAN PENGURUS

Ketua Putra : A. Yusron Mahmudi

Ketua Putri : Wardatul Jannah

Sekretaris : M. Imam Muslim

Sekretaris : Iffatul Izzah

Bendahara : M. Hasan Bisri

Bendahara : Nur Salamah

Devisi – Devisi

Devisi Majalah Devisi Majalah

A. Khoirul Anam Fifi Fatmala (Co)

A. Syarifuddin Bachtiar Aida Fitriani

Jamaluddin (Co) Dewi Ayu Rahmawati

M. Asrofi Fitriyatul Munawaroh

Lutvia Wulandari

Uswatun Khasanah

Devisi Mading Devisi Mading

Deddy Muzakky Kiki Ratna Sari (Co)

A. Faried Firmansyah (Co) Dewi Murthosyia

M. Rizqi Syaifulloh Erna Susanti

A. Imam Syafi'I Syarifatut Tadzkiroh

Siti Khodijah

Devisi Bulletin Devisi Bulletin

A. Faishol (Co) Akhlis Nur Rofiqoh (Co)

M. Hasanuddin Ani Puspita Sari

Syaifuddin Dian Wahyuni

Kamilatun Nisa'

Kholifatun Ni'mah

Devisi Litbang Devisi Litbang

M. Nur Syeha Lutvian Dukhayatul Laila (Co)

A. Zulham F.H. Miftakhus Syafiah

Nu'man F. (Co) Nanik Dwi Sri

Nur Ainia

Lia Listiani

tahukah anda?

.bahwa Gayus Halomoan Tambunan diajak homoan sama bapakmu nonton video Ariel-Luna turnamen tenis sampai-sampai ia nekat kabur dari neraka penjaranya?

...bahwa Hungaria dan Rusia itu sama?

...bahwa perempuan tidak dilarang ketika kencing sambil berdiri

...bahwa anak superman itu sapi?

...bahwa artikel Vocaloid telah di vandalisme?

...bahwa kaskuser lebih senang melihat yang ijo-ijo dari pada yang merah-merah

...bahwa orang cupu itu pahlawan di WC

...bahwa sekarang tolololpedia mulai garing?

...bahwa mesin arcade itu singkatan dari arah cebok?

...Gayus begitu jayus sama Roy Suryo?

...Korupsi itu artinya minta duit ke emak?

...Bahwa bakakapedia adalah bahasa jepangnya tolololpedia?

...Bahwa membersihkan anus domba itu kewajiban anaknya Roy suryo?

...Bahwa Maho takut pantatnya di tusuk dengan linggis?

...Bahwa Maho takut disunat?

...Bahwa orang tolol lebih sukses daripada orang pintar

...Bahwa laki laki melahirkan lewat rahang tenggorokan

...Bahwa air ketuban rasanya sama dengan es kelapa muda

...Bahwa Cinta itu Buta, Buta itu Hitam, Hitam Itu Monyet, Monyet itu yg baca Tulisan Ini?

...Bahwa 68% manusia di muka bumi itu munafik?

...Bahwa kamu sedang berada di website Tolololpedia?

...Bahwa Tolololpedia sedang kamu kunjungi?

...Bahwa cuci tangan pakai sabun lifebouy dapat membunuh kuman hanya dalam waktu 20 detik?

...Bahwa Tolololpedia dijiplak oleh Bodohpedia dari Malaysia?

...Bahwa Point blank artinya titik kosong?

...Bahwa gigi kamu akan menguning jika tidak gosok gigi dlm sebulan....

...Bahwa lagu Saykoji yang paling ngetop adalah Kecoa ngentot ngesot

...Test kalau di tambah "is"..jadi..artinya biji pelir..kalau ditambah "imony"...artinya kesaksian...kalo di depannya di tambah "kon" jadinya...kompetisi....

...Bahwa Kentut di dalam rapat itu bisa berguna untuk mengetes keberanian kita?

...Bahwa Ba(bi)listik (Suporter Persiba Balikpapan) menurut pakar bokep Roy Suryo 68% anjing dan babi?

...Bahwa semua Uncylopedia di dunia lebih jayus daripada Tololpedia?

...Bahwa saat sholat dilarang sambil main sepakbola?

...Bahwa yg masih main Pb skrg GOBLOK?

...Bahwa gank motor adalah gerombolan banci yg naik motor bebek?

...Bahwa Juventus adalah klub terkotor di Italia?

...Bahwa The Jak,Viking,dan Bonek Sama2Goblog?

...Bahwa Kaskuser jauh lebih keren dari fesbuker dan twiterer?

...Bahwa PSSI adalah sampah olahraga negeri ini?

...Bahwa Indomie lebih nikmat daripada mie sedap?

...Bahwa TV1 Terdepan Dalam Melebaykan?

...Bahwa 68% Kaskuser adalah junkers?

...Bahwa Film film indonesia 90% bertema SAMPAH!?

...Bahwa Adly Radrystia pernah jatuh dari motor Anva Tri Hidayat?

...Bahwa jumatan di sekolah sangat buruk?

...Bahwa para pengguna BlackBerry adalah anak manja?

...Bahwa 90% fesbuker indonesia menulis status yg asli gak penting?

...Bahwa harga Frutang Rp.1000/gelas?

...Bahwa pengguna Bensin Premium adalah orang miskin?

...Bahwa pengguna Pertamax+ dijamin masuk Surga?

...Bahwa para kaskuser kebanykan hanya menpost kata2"nice info gan"?

...Bahwa naruto adalah karun bocah maho?

...Bahwa One Piece dan Kochikame 1000X lebih bagus dari narutod?

...Bahwa A7X adalah kumpulan gay beraliran heavy rock?

...Bahwa anda sedang menghabiskan waktu dengan membaca tulisan ini?

...bahwa anda telah membaca tulisan ini

...bahwa anda seorang fedofil

...bahwa tololpedia berisi orang orang goblok orang orang pintar

Do you know

Tahukah Anda ?

BlackCoffee
Tue, 21 Jun 2005 15:44:35 -0700

Tahukah anda bahwa jika anda berteriak terus
menerus selama 8 tahun, 7 bulan dan 6 hari,
energi yang anda keluarkan akan cukup untuk
memanaskan secangkir kopi.
(Ngapain? Nggak sebanding sama hasilnya.)

Jika anda kentut secara konsisten selama 6 tahun
9 bulan, anda akan menghasilkan gas yang cukup
untuk menciptakan energi yang diperlukan dalam
membuat bom atom. (Nah, kalo ini mendingan lah,
lebih sebanding.)

Durasi orgasme seekor babi dapat mencapai 30
menit lamanya. (Wuih. Kalo ada reinkarnasi, in my
next life,I want to be a pig. Cuma gue bingung kok
bisa-bisanya tau soal ini ya?)

Membenturkan kepala ke tembok menghabiskan
150 kalori setiap jamnya. (Hmm..Gue masih
kepikiran soal babi tadi...)

Dari banyak spesies, hanya manusia dan lumba-
lumba yang bisa melakukan seks sebagai sebuah
kesenangan. (Oh jadi itu sebabnya Flipper sang
lumba-lumba selalu tersenyum! Dan babi bisa
orgasme 30 menit? Nggak adil, nggak adil!!)

Semua beruang kutub kidal.
(Emang siapa peduli? Lagian darimana bisa tau?)

Seekor kecoa mampu bertahan hidup selama 9
hari tanpa kepala, sebelum mati karena kelaparan.
(Hii syeerem..)

Seekor kutu mampu melompat sejauh 350 kali
panjang badannya. Kira- kira sama dengan
seorang manusia melompat sejauh lapangan
sepak bola.
(30 menit bo...kebayang nggak sih?.... dan kenapa
musti babi?)

Belalang sembah jantan tidak bisa membuahi
betinanya selama kepalanya masih menempel
pada tubuhnya. Sang betina harus memulai ritual
seks dengan memenggal kepala sang jantan.
(Mudah-mudahan nggak ada yang memberi tahu
mereka soal babi tadi.)

Beberapa jenis singa mampu kawin sebanyak 50
kali dalam sehari.
(Boleh juga, tapi in my next life, I still want to be a
pig: quality over quantity bo..)

Alat perasa pada kupu-kupu adalah kakinya. (Hii...)

Bintang laut tidak mempunyai otak. (Ah, nggak
cuma bintang laut. Manusia juga ada.)

tes IQ

Test IQ anda
coba uji kecerdasan anda di sini
1.
jika saat kamu sedang balapan, d garis start kamu ada d posisi 3, kemudian kamu menyalip 2 org, lalu kamu dsalip 1 orang, stelah itu, mendekati garis finish kamu disalip 4 orang, posisi berapakah kamu saat mencapai garis finish ?
2.
Pak agus membuat pagar untuk kebunnya, panjang bahan pembuatannya 10 meter,, setiap sudut pagar akan dipasang sebuah tiang, jika 7 meter ke atas ada pohon besar, maka tiang itu setinggi ?(hitung agar bahan pembuatany cukup untuk membuat pagarny juga)
3.
ada sebuah pohon apel, beratnya adalah 4 ton, krna ada 100 kelelawar yg memakan buah apel tersebut, beratnya jadi berkurang 25% dari sebelumnya, berat pohon apel itu akan berkurang berapa persen jika diserang 150 kelelawar ?
4.
jika ada 10 macam makanan di meja, 1/5 dari makanan itu adalah sayur, 1/5 lagi buah, 1/10, nasi, dan sisanya lauk, jika lauk d habiskan 2 macam, tinggal berapa macam lauk d atas meja?
5.
jk anda mlewati sbuah jembatan utk mncari sbuah benda & anda menghadap k timur.Jembatan itu tergolong jmbatn yg mdah hncur jk memiringkn beban k knan & d sblah kiri tdk ad pmbatas jembatn, sdangkn d bwh jurang,d slatan ad bnda trsbut,apakh d'ambil ?

makalah hukum pernikahan

A. HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

1. Arti Pernikahan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:
Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim)

2. Hukum Pernikahan
a. Hukum Asal Nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.

b. Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah.

c. Nikah yang Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.

Dari Aisyah ra., Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud)


d. Nikah yang Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.


e. Nikah yang Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits)
Firman Allah di dalam Al-Qur’an:

Maka nikahilah wanita yang engkau senangi. (QS.An-Nisa/4:3)

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan kemampuan-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), MahaMengetahui. (QS.An-Nur/24:32)

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian1036 diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(Q.S An-Nur/24:32)

Berpijak dari firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut di atas, maka bahwa dapat dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya. Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gila, maka dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram uinutuk menikah. Sebab, jikja mereja menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar pada orang lain.

3. Rukun Nikah
Rukun nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk melangsungkan suatu pernikahan. Rukun nikah terdiri atas:
a. Calon suami, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar pria, tidak karena terpaksa, bukan mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.

b. Calon istri, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, halal bagi calon suami, tidak bersuami, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Sigat akad, yang terdiri atas ijab dan kabul. Ijab dan kabul ini dilakukan olehy wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab diucapkan wali mempelai perempuan dan kabul diucapkan wali mempelai laki-laki.
d. Wali mempelai perempuan, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah. Wali inilah yang menikahkan mempelai perempuan atau mengizinkan pernikahannya.
Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersbda: “perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah)”. (HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i)
Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut:
1) Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2) Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3) Saudara laki-laki kandung.
4) Saudara laklaki sebapak.
5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7) Paman (saudara laki-laki bapak).
8) Anak laki-laki paman.
9) Hakim. Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim. .
e. Dua orang saksi, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah. Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi adalah tidak sah.

Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda: “Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ibnu Hiban)

4. Pernikahan yang Terlarang
Pernikahan yang terlarang aalah pernikahan yang di haramkan oleh agama Islam. Adapun penikahan yang terlarang adalah sebagai berikut:
a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk bersenang-senang), misalnya seminggu, satu bulan, atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas. Nikah mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits:
Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani bahwasannya bapaknya meriwayatkan, ketika dia bersama rasulullah saw., beliau bersabda: “wahai sekalian manusia, dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)

b. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan). Perkawinan ini dilarang dengan sabda Rasulullah saw.
Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)

c. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.

Dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya. Pernikahan ini dilarang oleh rasulullah saw. dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud:
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah kecuali Nasai)


d. Kawin dengan pezina
Seorang laki-laki yang baik-baik tidak diperbolehkan (haram) mengawini perempuan pezina. Wanita pezina hanya diperbolehkan kawin dengan laki-laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar-benar bertobat.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan Pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang mukmin. (QS. An-Nur/24:3)

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min” (Q.S An-Nur/24:3)

Akan tetapi, kalau perempuan pezina tersebut sudah bertobat, halallah perkawinan yang dilakukannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
Dari Abu Ubaidah bin abdullah dari ayahnya berkata: “Bersabda rasulullah saw.: Orang yang bertobat dari dosa tidak ada lagi dosa baginya.” (HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, secara lahiriah perempuan pezina kalau benar-benar bertobat, maka dapat kawin dengan laki-laki yang bukan pezina (baiuk-baik)


B. HIKMAH PERNIKAHAN

Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Ia merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya.
Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan.
Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan, antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan dosa, dan lain-lain. Di bawah ini dikemukakan beberapa hikmah pernikahan.

1. Pernikahan Dapat Menciptakan Kasih Sayang dan ketentraman
Manusia sebagai makhluk yang mempunyai kelengkapan jasmaniah dan rohaniah sudah pasti memerlukan ketenangan jasmaniah dan rohaniah. Kenutuhan jasmaniah perlu dipenuhi dan kepentingan rohaniah perlu mendapat perhatian. Ada kebutuhan pria yang pemenuhnya bergantung kepada wanita. Demikian juga sebaliknya. Pernikahan merupakan lembaga yang dapat menghindarkan kegelisahan. Pernikahan merupakan lembaga yang ampuh untuk membina ketenangan, ketentraman, dan kasih sayang keluarga.
Allah berfirman:

Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia meniptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir (QS. Ar-Rum/30:21)

2. Pernikahan Dapat Melahirkan keturunan yang Baik
Setiap orang menginginkan keturunan yang baik dan shaleh. Anak yang shaleh adalah idaman semua orang tua. Selain sebagai penerus keturunan, anak yang shaleh akan selalu mendoakan orang tuanya.
Rasulullah saw. bersabda:
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Apabila telah mati manusia cucu Adam, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim)

3. Dengan Pernikahan, Agama Dapat Terpelihara
Menikahi perempuan yang shaleh, bahtera kehidupan rumah tangga akan baik. Pelaksanaan ajaran agama terutama dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur. Rasulullah saw. memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang shaleh. Mempunyai istri yang shaleh, berarti Allah menolong suaminya melaksanakan setengah dari urusan agamnya. Beliau bersabda:
Dari Anas bin malik ra., Rasulullah saw., bersabda: “Barang siapa dianugerahkan Allah Istri yang shalehah, maka sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separuh yang tersisa”. (HR. At-Thabrani)

4. Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian martabat Seorang Wanita
Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya.
Pernikahan merupakan cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah, keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan terhormat pula.


Firman Allah dalam Al-Qur’an:


Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. (QS. An-Nisa/4:19)




Karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki sebagai piarannya. (QS. An-Nisa/4:25)

5. Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan
Setiap orang, baik pria maupun wanita, secara naluriah memiliki nafsu seksual. Nafsu ini memerlukan penyaluran dengan baik. Saluran yang baik, sehat, dan sah adalah melalui pernikahan. Jika nafsu birahi besar, tetapi tidak mau nikah dan tetap mencari penyaluran yang tidak sehat, dan melanggar aturan agama, maka akan terjerumus ke lembah perzinahan atau pelacuran yang dilarang keras oleh agama.

Firman Allah dalam Surah Al-isra ayat 32:


Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra/17:32)




Jelasnya, hikmah pernikahan itu adalah sebagai berikut:
 Menciptakan struktur sosial yang jelas dan adil.
 Dengan nikah, akan terangkat status dan derajat kaum wanita.
 Dengan nikah akan tercipta regenerasi secara sah dan terhormat.
 Dengan nikah agama akan terpelihara.
 Dengan pernikahan terjadilah keturunan yang mampu memakmuram bumi.

C. KETENTUN PERKAWINAN DALAM KAPASITAS HUKUM ISLAM DI INDONESIA

1. Pengertian Perkawinan
Perkawinan yaiutu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan memebentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan menurut UU No. 01 Tahun 1974 mempunyai beberapa asas, yaitu sebagai berikut:
a. Asas sukarela (suka sama suka)
Perkawinan dilangsungkan atas dasar suka sama suka, yaitu dengan adanya persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai. Dalam hal ini tidak ada unsur paksaan. Kalau ada perkawinan dengan paksaan, suami atau istri dapat melakukan pembatalan perkawinan (Pasal 71 huruf FKHI).
b. Asas partisipasi keluarga
Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya .... (Pasal 6)
Apabila ada seseorang yang belum berumur 21 tahun tidak mendapat izin orang tua, PPN (Pegawai Pencatat Nikah) memberikan surat penolakkan untik mel;angsungkan pernikahan.
c. Asas perceraian dipersulit
Sekalipun talak adalah hak laki-laki, tetapi ia tidak boleh melakukan haknya itu semena-mena.
Pasal 37 UU No. 01 TAHUN 1974 menyebutkan sebagai berikut:
1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat rukun sebagai suami istri.
3) Tata cara perceraian di depan pengadilan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan (PP No. 09 Tahun 1975 jo. UU No. 1 Tahun 1974). Alasan-alasan perceraian (diatur dalam UU No. 01 tahun 1974 jo. Pasal 19 PP No. 09 Tahun 1975) sebagai berikut:
 Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan sebagainya yang sulit disembuhkan.
 Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
 Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
 Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahyakan pihak lain.
 Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
 Terdapat perselisihan yang trus-menerus antara keduanya.
d. Asas poligami diperketat (Pasal 4 No. 01 Tahun 1974)
1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari satu, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
2) Pengadilan yang dimaksud (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang, apabila:
 Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri
 Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
 Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
(Untuk lebih jelanya baca Pasal 41 PP Tahun 9 1975).
e. Asas kematangan berkeluarga/ berumah tangga
(Diatur dalam Pasal 7 uu no. 01 tahun 1974) sebagai berikut:
1) Perkawinan hanya diizinkan jika pria mencapa umur 19 tahun dan wanita mencapai umur 16 tahun.
2) Apabila calon mempelai belum mencapai umur tersebut diatas, dapat diminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat yang ditunjuk kedua orang tua pihak pria maupun wanita.

f. Asas mengangkat derajat kaum wanita
Berkat perjuangan seorang pahlawan putri dari rembang R.A. Kartini, yang mempunyai keteladanan untuk selalu menjunjung derajat wanita, terbuktilah sekarang bahwa derajat wanita sama dengan pria.

2. Kewajiban Pencatatan Perkawinan
Seseorang yang akan melakukan pernikahan terhadap seorang wanita, terlebih dahulu melaporkan kepada pemerintah yang ditunjuk untuk menanganinya dan membawa prosedur perkawinan, yaitu:
a. Melapor kepada PPN dan yang bertuga mencatat laporan tersebut dari calon mempelai;
b. Melengkapi surat-surat untuk nikah yang sudah dipersiapkan;
c. PPN mengumumkan minimal 10 hari sebelum perkawinan dilangsungkan guna memberi kesempatan bagi yang akan melakukan pencegahan;
d. Apabila tidak ada yang melakukan pencegahan, barulah perkawinan dapat dilangsungkan dan kedua mempelai dapat dibuatkan kutipan akta nikah.



3. Sahnya Perkawinan
Perkawinan seorang muslim dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 01 Tahun 1974 berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama (kepercayaan) masing-masing”.

4. Tujuan Pernikahan
Menurut Kompilasi Hukum islam Pasal 3: “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahwah”. Dalam wujud perkawinan, kedua mempelai yang dapat membuat hati menjadi tenteram. Baik suami yang menganggap istri yang paling cantik diantara wanita-wanita lain, begitu juga seorang istri yang menganggap suaminyalah laki-laki yang menarik hatinya. Masing-masing merasa tentram hatinya dalam membina rumah tangga. Kemudian denganm adanya rumah tangga yang berbahagia dan jiwa yang tentram, hati dan tubuh menjadi bersatu, maka kehidupan dan penghidupan menjadi mantap, kegairahan hidup akan timbul, dan Allah menetapkan ketentuan-ketentuan hidup suami istri. Untuk mencapai kebahagiaan hidup adalah dengan menjalankan perintah-perintah agama.

a. Peran Pengadilan Agama dalam Hukum Perkawinan Menurut UU No. 01 Tahun 1974 dan UU No. 7 Tahun 1989
Sesuai dengan kedudukan sebagai pengadilan negeri, Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1989 mengatakan: “Peradilan agma merupakan salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini”.
Dalam pasal 3 disebutkan sebagai berikut:
(1) Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh:
(a) Pengadilan Agama;
(b) Pengadilan Tinggi Agama.
(2) Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan agama berpuncak pada Mahkamah agung, sebagai pengadilan negara tertinggi.
Kekuasaan pengadilan agama lebih lanjut diperinci dalam Pasal 49 ayat (1) yang menegaskan bahwa peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antar orang-orang yang beragama Islam dibidang:
a. Perkawinan;
b. Kewarisan, waisat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c. Wakaf dan sedekah.
Sifat kewenangan masing-masing lingkungan peradilan adalah absolut atau memaksa. Hal-hal yang telah ditentukan menjadi kekuasaan atau kewenangan peradilan, yang menjadi kewenangan mutlak bagi lingkungan peradilan, yaitu memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikannya. Sebaliknya setiap perkara yang tidak termasuk kedalam bidang kewenangannya, secara absolut pula dia tidak berwenang untuk mengadilinya.
Selanjutnya dalam undang-undang republik indonesia No 7 Tahun 1989 pasal 66 sampai dengan 88, antara lain dikemuykakan bahwa perceraian yang dilakukan melalui sidang pengadilan ada tiga macam. Ketiga perceraian itu adalah sebagai berikut:

1) Cerai talak
Cerai talak adalah perceraian yang ditetapkan oleh hakim pengadilan agama karena adanya permohonan suami kepada pengadilan agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Ikrar talak diucapkan oleh suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam sidang pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
2) Cerai gugat
Cerai gugat adalah perceraian yang ditetapkan oleh hakim pengadilan agama karena adanya gugatan istri atau kuasanya kepada pengadilan agama agar pengadilan agama mengadakan sidang guna memutuskan hubungan pernikahan antara penggugat (istri) dengan tergugat (suami).


Gugatan perceraian didasarkan kepada salahsatu alasan berikut:
 Salah satu pihak (suami atau isrti) terkena pidana penjara.
 Tergugat (suami ) mendapat cacat atau penyakit sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai suami
 Adanya persengketan antara suami istri

3) Cerai dengan alasan zina
Cerai dengan alasan zina adalah perceraian yang ditetapkan oleh hakim pengadilan agama karena adanya gugatan dari suami atau istri kepada pengadilan agama agar pengadilan agama mengadakan sidang guna memutuskan hubungan pernikahan, berdasarkan alasan zina. Misalnya, penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti bahwa tergugat betul-betul telah berzina dan yang tergugat pun menyanggah, maka pengadilan agama menyuruh penggugat untuk berumpah.

b. Batasan-Batasan dalam Berpoligami
Undang-Undang no. 01 tahun 1974 mengatur tentang pemberian ijin oleh pengadilan kepada seorang suami yang bermaksud beristri lebih dari seorang jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Untuk itu seorang suami harus mengajukan permohonan kepada pen gadilan agama.
Berdasarkan petunjuk Mahkamah Agung tanggal 20 Agustus 1975, pihak istri yang suaminya hendak berpoligami agar didudukkan atau dijadikan sebagai termohon. Jika istri tidak dijadikan sebagai termohon, upaya hukuim dan banding terhalang bagi istri yang berkeberatan untuk dimadu. Dalam hal itu perkawinan kedua, ketiga, atau keempat seorang suami yang bermaksud poligami baru dapat dilaksanakan apabila penetapan pengadilan agama memeberi izin sehingga memiliki kekuatan hukum.
Dengan merujuk penjelasan diatas, maka menurut hukum Islam mengenai batasan-batasan dalam berpoligami didasarkan dengan firman Allah dalam Al-qur’an Surah An-nisa ayat 31:





“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa/4:31)

Jalan mengatasi hal yang negatif tidaklah dengan melarang apa yang telah dihalalkan Allah. Tetapi seharusnya dengan jalan memberikan pengajaran, pendidikan, dan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang ajaran Islam.

makalah perkawinan

A. Latar Belakang

Perkawinan adalah suatu peristiwa, dimana sepasang mempelai atau sepasang suami istri dipertemukan secara formal di hadapan penghulu atau kepala agama tertentu, para saksi dan sejumlah hadirin untuk kemudian disahkan secara resmi sebagai suami istri dengan upacara dan ritual – ritual tertentu.

Seperti yang kita ketahui sekarang ini banyak terdapat kasus mengenai perkawinan, hal itu disebabkan karena ketidakmampuan kedua belah pihak baik suami maupun istri untuk menyesuaikan perubahan – perubahan yang terjadi setelah perkawinan. Dalam perkawinan terdapat dua pribadi yang berbeda, sehingga diperlukan adaptasi satu sama lain untuk menghindari masalah – masalah dalam perkawinan uyang bisa berakibat pada perceraian. Oleh sebab itu selama adaptasi dengan pasangan hidupnya terjadi perubahan psikologi pada diri masing – masing.

B. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah:

  1. Agar mahasiswa memahami dan mengetahui pengertian dan macam-macam perkawinan.
  2. Agar mahasiswa memahami dan mengetahui perubahan psikologi perkawinan yang diimplementasikan dalam berbagai macam penyesuaian.
  3. Agar mahasiswa memahami dan mengetahui masalah-masalah yang terjadi dalam perkawinan.
  4. Agar mahasiswa memahami dan mengetahui kriteria keberhasilan penyesuaian perkawinan.
  5. Agar mahasiswa memahami dan mengetahui peran bidan dalam mengelola perkawinan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Perkawinan

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Agama Islam, Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa dan diperlukan persiapan fisik dan mental untuk melaksanakannya.

B. Macam-Macam Perkawinan

Beberapa pola perkawinan yang sering kita jumpai :

  1. Nikah/ kawin resmi

Adalah perkawinan yang menurut agama sah dan diakui oleh negara (sah menurut hukum).

  1. Nikah siri

Adalah perkawinan yang menurut agama sah tetapi tidak diakui oleh negara.

  1. Kumpul kebo

Adalah sepasang wanita dan pria yang tinggal layaknya suami istri tetapi mereka tidak memiliki ikatan perkawinan yang resmi.

  1. Perkawinan periodik

Kerangka ini merencanakan adanya satu kontrak tahap pertama selama 3-5 tahun, sedang tahap kedua ditempuh dalam jangka waktu 10 tahun. Perpanjangan kontrak bisa dilakukan, untuk mencapai tahap ketiga yang memberikan hak kepada kedua patner untuk “saling memiliki” secara permanen.

  1. Kawin percobaan

Pada ide ini dua orang akan saling melibatkan diri dalam suatu relasi yang sangat intim dan mencobanya terlebih dahulu selama satu periode tertentu. Jika dalam periode tersebut kedua belah pihak bisa saling bersesuaian barulah dilakukan ikatan perkawinan yang permanen.

  1. Kawin persekutuan

Pola perkawinan ini menganjurkan dilaksanakan perkawinan tanpa anak, dengan melegalisir keluarga berencana atau pengendalian kelahiran, juga melegalisir perceraian atas dasar persetujuan bersama.

  1. Poligini

Merupakan perkawinan beristri banyak.

  1. Perkawinan euginis

Adalah perkawinan yang bertujuan untuk memperbaiki atau memuliakan ras.

  1. Kawin tanpa aturan

Melalui cinta dan seks bebas diharapkan bentuknya satu cinta sejati, akan tetapi sekiranya cinta semacam ini tidak bisa dimunculkan maka orang pun tidak dirugikan oleh karenanya, sebab mereka sudah bisa menikmati kepuasan seksual dengan permainan “kebebasan seks”.

C. Perubahan Psikologi Perkawinan

Perubahan psikologi perkawinan diimplemantasikan dalam bentuk penyesuaian perkawinan yang meliputi :

  • Penyesuaian Terhadap Pasangan

Masalah penyesuaian yang paling pokok yang pertama kali dihadapi oleh keluarga baru adalah penyesuaian terhadap pasangannya (istri atau suaminya).

Dalam penyesuain ini yang paling baik adalah kesanggupan dan kemampuan sang suami dan istri untuk berhubungan dengan mesra dan saling memberi dan menerima cinta.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penyesuaian terhadap pasangan :

  • Konsep pasangan yang ideal
  • Pemenuhan kebutuhan
  • Kesamaan latar belakang
  • Minat dan kepentingan bersama
  • Keserupaan nilai
  • Konsep
  • Penyesuaian Seksual

Masalah ini merupakan salah satu masalah yang paling sulit dalam perkawinan dan salah satu penyebab yang mengakibatkan pertengkarandan ketidakbahagiaan perkawinan apabila kesepakatan ini tidak dapat dicapai dalam kepuasan.

Beberapa faktor penting yang mempengaruhi penyesuaian seksual :

  1. Perilaku terhadap seks

Sikap terhadap seks sangat dipengaruhi oleh cara pria dan wanita menerima informasi seks selama anak-anak dan remaja. Sekali perilaku tidak menyenangkan dikembangkan maka akan sulit sekali untuk dihilangkan bahkan tidak mungkin untuk dihilangkan.

  1. Pengalaman seks masa lalu

Cara orang dewasa dan teman sebaya bereaksi terhadap masturbasi, petting dan hubungan suami istri sebelum menikah, ketika mereka masih muda dan cara pria dan wanita merasakan itu sangat mempengaruhi perilakunya terhadap seks. Apabila pengalaman seorang wanita tentang petting tidak menyenangkan hal ini akan mempengaruhi sikapnya terhadap seks.

  1. Dorongan seksual

Dorongan seksual lebih awal berkembang pada pria daripada wanita dan cenderung tetap demikian, sedang pada wanita timbul secara periodic, dengan turun naik selama siklus menstruasi. Variasi ini mempengaruhi minat dan kenikmatan akan seks, yang kemudian mempengaruhi penyesuaian seksual.

  1. Pengalaman seks marital awal

Kepercayaan bahwa hubungan seksual menimbulkan keadaan ekstasi yang tidak sejajar dengan pengalaman lain, menyebabkan banyak orang dewasa muda merasa begitu pahit dan susah sehingga penyesuaian seksual akhir sulit atau tidak mungkin dilakukan.

  1. Sikap terhadap penggunaan alat kontrasepsi

Akan terjadi lebih sedikit konflik dan ketegangan jikalau suami istri itu setuju untuk menggunakan alat pencegah kehamilan disbanding apabila antara keduanya mempunyai perasaan yang berbeda tentang sarana tersebut.

  1. Efek vasektomi

Apabila seseorang mengalami operasi vasektomi, maka kan hilang ketakutan akan kehamilan yang tidak diinginkan asektomi mempunyai efek yang sangat positif bagi wanita tentang penyesuaian seksual wanita tetapi membuat pria mempertanyakan kepriaannnya.

  • Penyesuaian Keuangan

Uang dan kurangnya uang mempunyai pengaruh yang kuat terhadap penyesuaian diri orang dewasa dengan perkawinan. Dewasa ini, banyak istri yang tersinggung karena tidak dapat mengendalikan uang yang dipergunakan untuk melangsungkan keluarga, dan mereka merasa sulit untuk menyesuaikan keuangan dengan pendapatan suaminya setelah terbiasa membelanjakan uang sesuka hatinya.

Banyak suami juga merasa sulit untuk menyesuaikan diri dengan keuangan, khususnya kalau istrinya bekerja setelah menikah dan kemudian karena berhenti dengan lahirnya anak pertama bukan hanya pendapatan mereka berkurang, tetapi pendapatan suami harus menutupi semua pengeluaran.

  • Penyesuaian dengan pihak keluarga pasangan

Dengan perkawinan setiap orang dewasa akan secara otomatis memperoleh sekelompok keluarga. Mereka itu adalah anggota keluarga pasangan dengan usia, minat, nilai, pendidikan, budaya dan latar belakang social yang berbeda. Suami istri tersebut harus mempelajarinya dan menyesuaikan diri dengannnya bila dia atau ia tidak menginginkan hubungan yang tegang dengan sanak saudara mereka.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penyesuaian dengan pihak keluarga pasangan :

  1. Stereotype tradisional

Stereotype yang secara luas diterima mengenai “ ibu mertua yang representative ” dapat menimbulkan perangkat mental yang tidak menyenangkan bahkan sebelum perkawinan. Stereotype yang tidak menyenangkan mengenai orang usia lanjut-mereka itu adalah bossy dan campur tangan-dapat menambah masalah bagi keluarga pasangan.

  1. Keinginan untuk mandiri

Orang yang menikah muda cenderung menolak saran dan petunjuk dari orang tua mereka walaupun mereka menerima bantuan keuangan, dan khususnya mereka menolak ikut campur tangan dari keluarga pasangan.

  1. Keluargaisme

Penyesuaian dalam perkawinan akan lebih pelik apabila satu pasangan tersebut menggunakan lebih banyak waktunya terhadap keluarganya daripada mereka sendiri mereka berikan.Bila pasangan terpengaruh oleh keluarga,apabila seorang anggota keluarga berkunjung dalam waktu yang lama atau hidup dengan mereka untuk seterusnya.

  1. Mobilitas social

Orang dewasa muda yang status sosialnya meningkat diatas anggota keluarga atau diatas status keluarga pasangannya mungkin saja tetap membawa mereka dalam latar belakangnya.Banyak oran tua dan anggota-anggota keluarga sering bermusuhan dengan pasangan muda.

  1. Anggota keluarga berusia lanjut

Merawat anggota kelurga berusia lanjut merupakan factor yang sangat pelik dalam penyesuaian perkawinan sekarang karena sikap yang tidak menyenangkan terhadap orang tua dan keyakinan bahwa orang muda harus bebas dari urusan keluarga khususnya bila dia juga mempunyai anak – anak.

  1. Bantuan keuangan untuk keluarga pasangan

Bila pasangan muda harus membantu atau memikul tanggung jawab bantuan keuangan bagi pihak keluarga pasangan, hal itu sering membawa hubungan keluarga yang tidak beres. Hal ini dikarenakan anggota keluarga pasangan dibantu keuangannya, marah dan tersinggung dengan tujuan agar diperoleh bantuan tersebut.

D. Masalah Perkawinan

Sesekali berkeluh kesah kepada sahabat atau orang terdekat memang perlu. Namun, usahakan menahan diri untuk tidak terlalu banyak menceritakan keburukan pasangan kepada pihak lain. Anda harus bisa menahan diri untuk tidak menceritakan hal-hal yang bisa menjelekkan suami di hadapan orang lain. Sebaliknya, usahakan untuk berkata yang baik-baik tentang pasangan kepada orang lain.

  1. Sindrom “malangnya diriku”.

Memendam perasaan sama buruknya dengan menjelekkan pasangan kepada orang lain. Jika ada hal-hal yang membuat Anda tak merasa senang dengan sikap pasangan, sebaiknya utarakan dengan sikap tenang dan menghormati. Coba sisihkan waktu dengan pasangan untuk bermanja-manja dan saling mengutarakan isi hati. Namun, usahakan untuk memberikan solusi atas permasalahannya.

  1. Bertengkar karena hal-hal sepele

Biasanya hal ini terjadi karena masalah barang-barang milik pasangan yang berserakan atau menumpuk tak keruan. Pertengkaran karena barang-barang pasangan bisa menjadi semacam penanda ada hal-hal yang tak Anda sukai dari pasangan. Menurut Michele Weiner-Davis, psikoterapis dan penulis buku The Sex-Starved Marriage, akan ada hal-hal yang Anda cintai dan tidak sukai dari pasangan. Itu adalah bagian dari sebuah pernikahan. Ketika Anda mengambil sumpah untuk menikah dengan seseorang, maka semua bagian dari dirinya, baik yang Anda sukai maupun tidak, sudah menjadi bagian dari paketnya.

  1. Terlalu jauh

Anda berdua sudah terlalu sibuk dengan pekerjaan, anak-anak, dan kepentingan sendiri-sendiri, tanpa sadar waktu untuk berbicara pun tak ada. Bahkan saat di tempat tidur. Ketika pasangan mulai mengurangi waktu berkualitas, ini bisa membuat hubungan terasa santai. Namun bisa juga sebaliknya, pasangan berasumsi bahwa Anda tak membutuhkannya lagi. Manusia merespons ketidakterikatan dengan menarik diri masing-masing. Segalanya bisa menjadi lebih parah.

Namun, manusia juga merespons dari kebaikan orang lain. Maka, yang bisa Anda lakukan adalah mengambil inisiatif untuk meluangkan waktu. Sisihkan (bukan menyisakan) waktu yang biasanya Anda gunakan hanya untuk menonton TV dengan kegiatan lain yang Anda sukai bersama pasangan. Misalnya, bangun lebih pagi di hari libur untuk jalan pagi bersama. Jika sudah terlalu besar jarak antara Anda dan pasangan, berusahalah lebih keras untuk bisa lebih dekat. Para peneliti setuju agar pasangan seperti ini membuat jadwal rutin untuk berhubungan intim dan untuk bicara. Intimasi dari berhubungan badan memang bisa membuat hubungan pasangan lebih erat.

E. Kriteria Keberhasilan Penyesuaian Perkawinan

  • Kebahagiaan suami-istri
  • Hubungan yang baik antara orang tua dan anak
  • Penyesuaian yang baik dari anak-anak
  • Kemampuan untuk memperoleh kepuasan dari perbedaan pendapat
  • Kebersamaan
  • Penyesuaian yang baik dalam masalah keuangan
  • Penyesuaian yang baik dari pihak keluarga pasangan

F. Peran Bidan dalam Pengelolaan Perkawinan

Upaya yang dilakukan bidan dalam mengupayakan penyelasaian konflik perkawinan yang terjadi yaitu :

  1. Bidan sebagai penyuluh dan pemberi motivasi. Jika ada masalah sekecil apapun yang terjadi dalam rumah tangga harus dikomunikasikan antara pasangan sehingga tidak terjadi kesalah pahaman yang mengganggu keutuhan rumah tangga.
  2. Mempersiapkan kedua belah pihak untuk menjadi orangtua dengan memberikan kasih sayang keperawatan dan pendidikan yang terbaik.
  3. Jika sebelum menikah belum di imunisasi TT, sebaiknya segera oimunisasi TT agar anaknya nanti tidak terkena penyakit tetanus.
  4. Sebaiknya pasangan yang sudah mempunyai satu anak, sebaiknya melakukan KB untuk mengatur jarak kelahiran.
  5. Tetap memberika pelayanan tanpa pandang status dari perkawinannya apabila klien di wilayahnya tersebut diberi motivasi UU Perkawinan belum bisa menerima.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa dan diperlukan persiapan fisik dan mental untuk melaksanakannya. Ada bermacam-macam pola dan masalah perkawinan. Adapun perubahan psikologi yang terjadi pada perkawinan yaitu lebih dewasa dan stress. Dalam hal ini diperlukan peran bidan dalam mengupayakan penyelesaian konflik perkawinan yang terjadi.

B. Saran

Dalam memberikan pelayanan maupun penyuluhan akan masalah perkawinan, bidan sebaiknya tidak membeda-bedakan status sosial, pendidikan, ekonomi kliennya sehingga semua masalah perkawinan dapat terselesaikan dan tidak mengakibatkan peningkatan angka perceraian.

Minggu, 14 November 2010

TEGANGAN EFEKTIF

Tegangan Efektif







1. PENGERTIAN DASAR


· Tanah dapat divisualisasikan sebagai suatu kerangka partikel padat tanah (solid skeleton) yang membatasi pori-pori yang mana pori-pori tersebut mengandung air dan/atau udara. Untuk rentang tegangan yang biasa dijumpai dalam praktek, masing-masing partikel padat dan air dapat dianggap tidak kompresibel: di lain pihak, udara bersifat sangat kompresibel.


· Volume kerangka tanah secara keseluruhan dapat berubah akibat penyusunan kembali partikel-partikel padat pada posisinya yang baru, terutama dengan cara menggelinding dan menggelincir yang menyebabkan terjadinya perubahan gaya-gaya yang bekerja di antara partikel-partikel tanah. Kompresibilitas kerangka tanah yang sesungguhnya tergantung pada susunan struktural partikel tanah tersebut.


· Pada tanah jenuh, dengan menganggap air tidak kompresibel, pengurangan volume hanya mungkin terjadi bila sebagian airnya dapat melepaskan diri dan ke luar dari pori-pori.


· Pada tanah kering atau jenuh sebagian, pengurangan volume selalu mungkin terjadi akibat kompresi udara dalam pori-pori, dan terdapat suatu ruang untuk penyusunan kembali partikel-tanah.


· Tegangan geser dapat ditahan oleh kerangka partikel-padat tanah dengan memanfaatkan. gaya-gaya yang timbul karena persinggungan antar partikel. Tegangan normal ditahan oleh gaya-gaya antar partikel pada kerangka tanah. Jika tanah berada dalam kondisi jenuh sompurna, air pori akan mengalami kenaikan tekanan karena ikut menahan tegangan normal.







2. PRINSIP TEGANGAN EFEKTIF


Besamya pengaruh gaya-gaya yang menjalar dari partikel ke partikel lainnnya dalam kerangka tanah telah diketahui sejak tahun 1923, ketika Terzaghi mengemukakan prinsip tegangan efektif yang didasarkan pada data hasil percobaan. Prinsip tersebut hanya berlaku untuk tanah jenuh sempurna


Tegangan-tegangan yang berhubungan dengan prinsip tersebut adalah


1. tegangan normal total (Ã) pada bidang di dalam tanah, yaitu gaya per satuan luas yang ditransmisikan pada arah normal bidang, dengan menganggap bahwa tanah adalah material padat saja (fase tunggal).


2. tekanan air pori (u), yaitu tekanan air pengisi pori-pori di antara partikel.partikel padat;


3. tegangan normal efektif (Ã’) pada bidang, yang mewakili tegangan-yang dijalankan hanya melalui kerangka tanah saja.


Hubungan ketiga tegangan di atas adalah : Ã = Ã’ + u


image001


Gambar.1. Interpretasi tegangan efektif


Prinsip tersebut dapat diwakili oleh model fisis sebagai berikut. Tinjaulah sebuah ’bidang’ XX pada suatu tanah jenuh sempurna yang melewati titik-titik singgung antar partikel, seperti terlihat pada Gambar 1. Bidang X-X yang bergelombang tersebut, dalam skala besar, sama dengan bentuk bidang yang sebenarnya karena ukuran partikel tanahrelatif kecil. Sebuah gaya normal P yang bekerja pada bidang A sebagian ditahan oleh gaya-gaya antar partikel dan sebagian oleh tekanan pada air pori. Gaya-gaya antar partikel pada seluruh tanah, baik besar maupun arahnya, sangat tidak beraturan (acak), tetapi pada tiap titik singgung dengan bidang yang bergelombang dapat diuraikan menjadi komponen-komponen gaya yang arahnya normal dan tangensial terhadap bidang XX yang sebenarnya. Komponen normal dinyatakan dengan N’ dan komponen tangensial dengan T tegangan normal efektif diinterpretasikan sebagai jumlah seluruh komponen N’ di dalam luas A, dibagi dengan luas A, yaitu :


image002


Tegangan normal total adalah :


image003


Jika di antara partikel-partikel diasumsikan terdapat titik singgung, maka tekanan air pori akan bekerja pada bidang seluas A. Kemudian agar dapat tercapai keseimbangan pada arah normal terhadap XX:


image004 atau image005


jadi


à = Ò + u


Besarnya tekanan air pori sama pada semua arah dan bekerja pada seluruh permukaan partikel tetapi volume partikel diasumsikan tidak berubah. Juga, tekanan air pori tidak menyebabkan partikel-partikel saling tertekan satu sama lain. Kesalahan dalam mengasumsikan titik singgung antar partikel dapat diabaikan, karena luas total bidang singgung antarpartikel hanya berkisar sekitar 1 dan 3% dari luas penampang melintang A. Perlu diinengerti bahwa Ã’ tidak mewakili tegangan singgung yang sesungguhnya antara dua partikel, karena nilai N’/a, dimana a adalah luas bidang singgung yang sesungguhnya antara dua partikel, jauh lebih besar dan sangat tidak beraturan. Jika pada tanah terdapat partikel mineral lempung, partikel tersebut tidak bersinggungan secara langsung di antara mereka karena dihalangi oleh air yang terserap pada tiap partikel, tetapi dalam hal ini berlaku asumsi bahwa gaya antar partikel dapat dijalarkan melalui air terserap yang sangat kental.







3. TEGANGAN VERTIKAL EFEKTIF AKIBAT BERAT SENDIRI TANAH


Misalkan tanah memiliki permukaan horisontal dan muka air tanah terletak pada permukaan tanah. Tegangan vertikal total (yaitu tegangan normal total pada bidang horisontal) pada kedalaman z sama dengan berat seluruh material (partikel padat + air) per satuan luas di atas kedalaman tersebut, maka:


image006


Karena pori-pori di antara partikel-partikel padat saling berhubungan, tekanan air pori pada setiap kedalaman akan sama dengan tekanan hidrostatik, karena itu pada kedalaman z:


image007


Dari Persamaan 1, tegangan vertikal efektif pada kedalaman z adalah:


image008


di mana ³’adalah berat isi apung tanah (buoyant unit weight)


Contoh Soal.1.


Bagian atas suatu lapisan lempung jenuh setebal 4 m dilapisi oleh pasir setebal 5 m, muka air tanah berada 3 in di bawah permukaan tanah. Berat isi jenuh lempung dan pasir berturut-turut adalah 19 kN/m3 dan 20 kN/m3. Di atas muka air tanah, berat isi pasir 17 kN/m3.


- Plotlah nilai-nilai tegangan vertikal total dan efektif terhadap kedalaman.


- Jika pasir pada 1 m di atas muka air tanah bersifat jenuh karena efek kapiler, bagaimana pengaruhnya terhadap tegangan-tegangan di atas?


Tegangan vertikal total sama dengan.berat seluruh material (partikel padat air) per satuan luas di atas kedalaman yang ditinjau. Tekanan air pori sama dengan tekanan hidrostatik sesuai kedalaman di bawah muka air tanah. Tegangan vertikal efektif sama dengan selisih antara tegangan vertikal total dengan tekanan air pori pada kedalaman yang sama. Dengan cara lain, tegangan vertikal efektif dapat dihitung secara langsung dengan memakai berat isi apung tanah di bawah muka air tanah. Tegangan hanya perlu dihitung pada kedalaman-kedalaman di mana terjadi perubahan berat isi (Tabel 1).


Tabel 1

























Kedalaman (m)


à v(kN/m2)


u(kN/m2)


à v’ = Ã’ + u


(kN/m2)


3


3 x 17 = 51


0 = 0


51


5


(3 x 17) + (2 x 20) = 91


2 x 9,8 = 19,6


71,4


9


(3 x 17)+ (2 x 20)+(4x19) = 167


0,6 x 9,8 = 58,8


108,2


Cara lain untuk menghitung Ã’v ,pada kedalaman 5m dan 9 m adalah sebagai berikut:


Berat isi apung pasir = 20 - 9,8, = 10,2 kN/m3


Berat isi apung lempung = 19 - 9,8 = 9,2 kN/m3


Pads kedalaman 5 m: Ã’v = (3 x 17) + (2 x 10,2) = 71,4 kN/m2


Pada kedalaman 9 m: Ã’v = (3 x 17) + (2 x 10,2) + (4 x 9,2) = 108,2 kN/m2.


Bila hanya akan menghitung tegangan efektif saja, dianjurkan memakai metode altematif di atas. Biasanya besar tegangan dibulatkan pada angka terdekat.


Tegangan diplot terhadap kedalaman seperti pada Gambar.2.


image009


Gambar 2.


SOAL TUGAS


Suatu Lapisan tanah ditunjukkan pada gambar di bawah ini.


a. Hitungan tegang total, tegangan air pori dan tegangan efektif tanah pada posisi titik A.


b. Gambarkan diagram tegangannya


c. Berikan analisis terhadap hasil-hasil tersebut.


image010







4. PENGARUH KENAIKAN KAPILER


Muka air tanah adalah posisi air di mana tekanan air pori sama dengan tekanan atmosfer (yaitu u = 0). Di atas muka air tanah, tekanan air tetap negatif dan, meskipun tanah di atas muka air tanah jenuh, tidak akan menambah tekanan hidrostatik di bawah muka air tanah. Tegangan-tegangan vertikal total dan efektif bawah kedalaman 3 m bertambah sebesar :


3 x 1 = 3 kN/m3 sedangkan tekananan air pori tidak berubah.


Contoh Soal


Lapisan pasir halus dengan tebal 5 m mempunyai berat volume jenuh ³sat = 20 kN/m3. Muka air tanah pada kedalaman 1 m. Di atas muka air tanah, pasir dalam kondisi jenuh air oleh tekanan kapiler.


Hitung dan gambarkan diagram tegangan total dan tegangan efektif di titik A,B,C,D.


Jawab :


Penyelesaian


Telah diketahui pasir halus diatas muka air tanah dalam kondisi jenuh air


Tegangan di A


ÃA = 4 ³sat + 1 ³sat = 5 ³sat


= 5 x 20 = 100 kN/m2.


uA = hw ³w = 4 x 9,81 = 39,24 kN/m2.


ÃA’ = ÃA - uA = 100 - 39,24 = 90,76 kN/m2.


Tegangan di B


ÃB = 1 ³sat t


= 1 x 20 = 20 kN/m2.


uB = 0


ÃB’ = ÃB - uB = 20 - 0 = 20 kN/m2.


Tegangan di C


Tekanan kapiler pada titik C = -0,7 ³w = -0,7 x 9,81 = -6,87 kN/m2.


Ãc = 0,3 x 20 = 6 kN/m2.


uc = -6,87 kN/m2.


Ãc’ = ÃB - uB = 6 - (-6,87) = 12,87 kN/m2.


Tegangan di D


Tekanan kapiler pada titik D = -1 ³w = -1 x 9,81 = -9,81kN/m2.


ÃD = 0 kN/m2.


uc = -9,81 kN/m2.


ÃD’ = ÃB - uB = 0 - (-9,81) = 9,81 kN/m2.



image011







4. PENGARUH TIMBUNAN


Contoh Soal


Lapisan pasir setebal 5 m berada atas lapisan lempung setebal 6 m, muka air tanah berada pada permukaan tanah; permeabilitas lempung tersebut sangat rendah. Berat isi jenuh untuk pasir adalah 19 kN/m3 dan untuk lempung 20 kN/m3. Suatu material timbunan setebal 4 m dan luas tak-terhingga dengan berat jenis 20 kN/m3 ditempatkan di atas permukaan tanah. Tentukan tegangan vertikal efektif pada titik pusat lapisan lempung


(a) segera setelah penimbunan dengan asumsi bahwa penimbunan berlangsung dengan cepat,


(b) beberapa tahun setelah penimbunan.


image012


Gambar.3


Profil tanah ditunjukkan pada Gambar .3. Karena luas timbunan tak-terhingga, dapat diasumsikan bahwa tidak terjadi regangan lateral. Karena permeabilitas lempung sangat rendah, disipasi tekanan air pori berlebiban akan sangat lambat, segera setelah penimbunan akan tetap sama seperti nilai awalnya, yaitu:


Ã’v= (5 x 9,2) + (3 x 10,2) = 76,5 kN/m2


(berat isi apung pasir dan lempung berturut-turut 9,2 kN/m2 dan 10,2 kN/m3).


Beberapa tahun setelah penimbunan, disipasi tekanan-air-pori berlebihan harus telah selesai dan tegangan vertikal efektif pada titik pusat lapisan lempung adalah:


Ã’v= (4 x 20) + (5 x 9,2) + (3 x 10,2) = 156,6 kN/m’


Segera setelah penimbunan, tegangan vertikal total pada titik pusat lapisan lempung bertambah sebesar 80 kN/m2 akibat berat sendiri timbunan. Karena lempung berada dalam kondisi jenuh dan tidak terjadi regangan lateral, maka tekanan air pori juga ikut bertambah sebesar 80 kN/m2 . Besarnya tekanan air pori statik dan tunak sama karena tidak terjadi perubahan tinggi muka air tanah, di mana besar tekanan air pori tersebut adalah (8 x 9,8) = 78,4 kN/m’. Segera. setelah penimbunan, tekanan air pori naik dari 78,4 kN/m2 menjadi 158,4 kN/m2 dan kemudian, karena proses konsolidasi, tegangan tersebut akan turun secara bertahap menjadi 78,4 kN/m2, diikuti dengan tegangan vertikal efektif dari 76,6 kN/m2 menjadi 156,6 kN/m2.







3. PENGARUH GAYA REMBESAN



Pengaruh beda tinggi tekanan air akan menimbulkan gaya pada butiran tanah. Arah gaya rembesan ini searah dengan aliran.


image013


Soal


l Kolam sangat luas dengan dinding yang dianggap sangat tipis dan tidak mempunyai berat, terletak pada tanah pasir dengan ³sat = 15 kN/m3. Tinggi air dalam kolam = 2,5 m dari dasarnya dan tanah dasar kolam lolos air


image014


Pertanyaan


a) bila muka air tanah (di dalam kolam) dipermukaan tanah . Hitung tegangan total dan tegangan efektif di titk A dan B


b) Pertanyaan yang sama dengan a)hanya kedudukan muka air tanah 1 meter diats permukaan tanah


c) Muka air di dala kolam sama dengan didala kolam .


Penyelesaian :


a) Bila muka air tanah di permukaan


tegangan total :


ÃA = (0,5 x 15 ) + (2 x9,81) = 27,12 kN/m2


ÃA = ÃB = 27,12 kN/m2


tekanan air pori :


uA = 2,5 x 9,81 = 24,53 kN/m2


uB = 0 kN/m2


tegangan efektif


ÃA’ = ÃA - uA = 27,12 - 24,53 = 2,59 kN/m2


ÃB’ = 27,12 - 0 = 27,12 kN/m2



b) Permukaan air dalam kolam naiak 1 m di atas tanah . Pada kedudukan ini berat kolam total menjadi berkurang oleh adanya tekanan air ke atas.


Tegangan di A tidak berubah oleh berubahnya kedudukan air di luar kolam.


ÃA = 27,12 kN/m2


uA = 24,53 kN/m2


ÃA’ = 2,59 kN/m2



Tegangan di B


ÃB = ÃB(awal) = 27,12 kN/m2


uB = 1 ³w = 1x 9,81 = 9,81 kN/m2


ÃB’ = ÃB - uB = 27,12 - 9,81 = 17,31 kN/m2.


c) Tegangan di A tidak berubah oleh berubahnya kedudukan air di luar kolam.


ÃA = 27,12 kN/m2


uA = 24,53 kN/m2


ÃA’ = 2,59 kN/m2



Tegangan di B


ÃB = ÃB(awal) = 27,12 kN/m2


uB = uA = 24,53 kN/m2


ÃB’ = ÃA’ = 27,12 - 24,53 = 2,59 kN/m2.


Soal image015


Diketahui kolam yang luas berisi air seperti yang ditunjukkan pada Gambar C5.7. perbedaan tinggi air di dalam kolam dan muka air tanah 5,5 m. Akibat beda tinggi muka air ini , air di dalam kolam merembes ke bawah. Jika tinggi air dalam kolam 2 m, dan tebal tanah antara dasar kolam dan permukaan lapisan kerikil 2,5 m. Hitunglah tegangan total dan tegangan efektif:


a) di titik-titik A dan C segera setelah kolam diisi air, yaitu sebelum ada aliran air ke bawah.


b) di titik-titik A dan C sesudah rembesan tetap terjadi pada lapisan tnaha diatas kerikil ( dianggap air muka air tanah tetap )


c) sama dengan soal b), bila waktu tertentu setelah rembesan tetap muka air tanaha sama tinggi dengan permukaan air pada kolam.


Penyelesaian :


Segera setelah kolam terisi air, maka belum ada aliran air rembesan ke bawah.dan tanah dianggap dalam kondisi lembab ³b = 18 kN/m3



Tegangan di A


ÃA = 2 ³w = 2 x 9,81 = 19,62 kN/m2.


uA = 2 ³w = 2 x 9,81 = 19,62 kN/m2.


ÃA’ = ÃA - uA = 19,62 - 19,62 = 0 kN/m2



Tegangan di C


ÃC = 2,5 ³b + 2 ³w = (2,5 x 18) + (2 x 9,81) = 64,62 kN/m2


uc = 0 kN/m2


ÃC’ = 64,62 kN/m2


b) Setelah rembesan tetap.


Tegangan di A


ÃA = 2 ³w = 2 x 9,81 = 19,62 kN/m2.


uA = 2 ³w = 2 x 9,81 = 19,62 kN/m2.


ÃA’ = ÃA - uA = 19,62 - 19,62 = 0 kN/m2



Tegangan di C


ÃC = 2,5 ³b + 2 ³w = (2,5 x 20) + (2 x 9,81) = 69,62 kN/m2


uc = 0 kN/m2


ÃC’ = 69,62 kN/m2



Tegangan di B


Penurunan tinggi energi hidrolik dari A ke C adalah proposional.


Selisih tinggi energi antara A dan C = ”hAC = 4,5 m


Selisih tinggi energi antara B dan C = ”hBC = (1/2,5) x 4,5 m = 1,8 m


Jadi tinggi tekanan air di B atau hB = ”hBC - LBC = 1,8 -1 = 0,8 m (LBC = jarak BC)


Tekanan air pori di B,


uB = hB ³w = 0,8 x 9,81 = 7,85 kN/m2.



Jadi,


ÃB = 1,5 ³sat + 2 ³w = (1,5 x 20) + (2 x 9,81) = 49,62 kN/m2


ÃB’ = 49,62 - 7,85= 41,77 kN/m2


c) bila muka air tanah sama dengan permukaan air pada kolam, maka tidak ada aliran rembesan ke bawah .


Tegangan di A


ÃA = 2 ³w = 2 x 9,81 = 19,62 kN/m2.


uA = 2 ³w = 2 x 9,81 = 19,62 kN/m2.


ÃA’ = ÃA - uA = 19,62 - 19,62 = 0 kN/m2


Tegangan di B


ÃB= 1,5 ³sat + 2 ³w = (1,5 x 18) + (2 x 9,81) = 49,62 kN/m2


uB = 3,5 ³w = 3,5 x 9,81 = 34,34kN/m2


ÃB’ = 49,62 - 34,34 = 15,28 kN/m2


Tegangan di C


ÃC = 2,5 ³sat + 2 ³w = (2,5 x 20) + (2 x 9,81) = 69,62 kN/m2


uc = 4,5 ³w = 4,5 x 9,81 = 44,15 kN/m2


ÃC’ = 69,62- 44,15= 25,475 kN/m2


Hasil ÃB’ dan ÃC’ ini lebih kecil dibandingkan dengan ÃB’ dan ÃC’ saat muka air tanah di permukaan kerikil,. Disini tampak bahwa aliran rembesan yang arahnya ke bawah seperti soal b) menambah tegangan efektif di titik B


Contoh :


Lapisan tanah homogen dengan permukaan air yang berubah-ubah ditunjukkan seperti Gambar C5.6. Berat volume tanah air jenuh ³sat = 20 kN/m3 dan berat volume basah (lembab) ³b = 15 kN/m3. Hitung tegangan total dan tegangan efektif di titik Adan B pada kedudukan muka air di :


1) 3 m di bawah permukaan tanah


2) Di permukaan tanah


3) 2 m diatas permukaan tanah


Penyelesaian :



Berat volume apung : ³ = ³sat - ³w = 20 - 9,81 = 10,19 kN/m3.


a) muka air 3 m dari permukaan tanah


Tegangan di A


ÃA = 3 ³b = 3 x 18 = 54 kN/m2.


uA = 0


ÃA’ = ÃA - uA = 54 - 0 = 54 kN/m2



Tegangan di B


ÃB = 3 ³b + 2 ³sat = (3 x 18) + (2 x 20) = 94 kN/m2


uB = 2 ³w = 2 x 9,81 = 19,62 kN/m2


ÃB’ = ÃB - uB = 94 -19,62 = 74,38 kN/m2.


Atau


ÃA = 3 ³b + 2 ³ = (3 x 18) + (2 x 10,19) = 74,38 kN/m2.



b) muka air permukaan tanah


Tegangan di A


ÃA = 3 ³sat = 3 x 20 = 60 kN/m2.


uA = 3 ³w = 3 x 9,81 = 29,43 kN/m2


ÃA’ = ÃA - uA = 60 - 29,43 = 30,57 kN/m2



Atau


ÃA = 3 ³ =3 x 10,19 = 30,57 kN/m


Tegangan di B


ÃB = 5 ³sat = 5 x 20= 100 kN/m2


uB = 5 ³w = 5 x 9,81 = 49,05 kN/m2


ÃB’ = 100 - 49,05 = 50,95 kN/m2.


c) muka air 2 m di atas permukaan tanah


Tegangan di A


ÃA = 3 ³sat + 2 ³w = (3 x 20) + ( 2 x 9,81 ) = 79,62 kN/m2.


uA = 5 ³w = 5 x 9,81 = 49,05 kN/m2


ÃA’ = ÃA - uA = 79,62 - 49,05 = 30,57 kN/m2


Atau


ÃA = 3 ³ =3 x 10,19 = 30,57 kN/m


Tegangan di B


ÃB = 5 ³sat + 2 ³w = (5 x 20) + ( 2 x 9,81 ) = 119,62 kN/m2.


uB = 7 ³w = 7 x 9,81 = 68,67 kN/m2


ÃB’ = 119,62 - 68,67 = 50,95kN/m2


Atau


ÃB = 5 ³ = 5 x 10,19 = 50,95 kN/m


Dari penyelesaian b) dan c) terlihat bahwa tinggi muka air dari permukan tanha sampai 2 m ( atau sembarang ketinggian muka air ) tidak merubah teganga efektif. Akan tetapi, bila muka air mula-mula di dalam tanha kemudian naik sampai ke permukaan, mka akan terjadi penurunan tegangan efktif. Hal ini disebabkan oleh tegangan efektf tanah yang semula tidak terndam, menjadi terndam air. Perhatikan bahwa, sebelum terendam tegangan efektif di hiitung berdasarkan ³b , stelah terendam hitungan berdasarkan pada ³


Soal :


Suatu profil tanah terdiri dari 5 m compacted sandy clay diikuti oleh medium dense sand setebal 5 m . Di bawah sand ada lapisan compressible silty clay dengan tebal 20 m. Muka air tanah mula-mula berada pada dasar lapisan pertama (pada 5m di bawah muka tanah). Kepadatan tanah adalah 2,05 Mg/m3 (Á), 1,94 Mg/ m3sat), dan 1,22 Mg/ m3(Á’) untuk masing-masing lapisan tanah tersebut.


a) Hitung tegangan total, air pori dan efektif pada titik pertengahan lapisan compressible silty clay.


b) Hitung tegangan total, air pori dan efektif pada titik tersebut jika muka air tanah turun 5 m pada permukaan lapisan silty clay.


c) Beri komentar tentang perbandingan kedua kondisi tersebut..


Sumber :


a. Braja M.Das, Noor Endah, Indrasurya B Mochtar, Mekanika Tanah (Prinsip-prinsip Rekayasa Geoteknis), jilid 1, Erlangga


b. Craig . R.F, Budi Susilo, Mekanika Tanah, Erlangga1989


c. Hardiyatmo, Hary Christady, Teknik Fondasi I, Edisi ke 2, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2002


d. Holtz & WD Kovacs, An Introduction to Geotechnical Engineering.